Polres Kaur MoU dengan Baznas Kaur dalam Penyaluran Zakat Gaji Personil Diatas Nishob

Polres Kaur MoU dengan Baznas Kaur dalam Penyaluran Zakat Gaji Personil Diatas Nishob-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Polres Kaur menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur di Aula Patria Tama Polres Kaur pada Senin 20 Januari 2025.
MoU dilakukan Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH dengan Ketua Baznas Kabupaten Kaur Muhammad Nasir
disaksikan oleh Waka Polres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, SH,MH, PJU, Ketua Bhayangkari Polres Kaur dan Wakil Ketua 1 Baznas Kaur H.Wahyu dasi,S.Pdi.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH menyampaikan, MoU yang dijalin unit pengumpul zakat Kepolisian Resort (Polres) Kaur dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur bagi personil Polres yang sudah sampai nishob (batas maksimum harta yang wajib dikeluarkan) setiap bulan sebesar 2,5 persen, dengan harapan zakat yang dikumpulkan dari anggota Polres kepada Baznas bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang membutuhkan.
BACA JUGA:Bengkulu Siap jadi Percontohan, Program Makan Bergizi Gratis Segera Diluncurkan
BACA JUGA:Sudah Sesuai, Herlian Muchrim Dilantik Sebagai Plt Bupati Kaur
"Kapolres mengajak anggotanya untuk membayar zakat jika penghasilannya sudah sampai nishob," himbaunya.
Dikatakan Polres, dengan MoU yang sudah ditandatangani bisa memudahkan dalam penghimpunan zakat penghasilan dari anggota Polres baik berupa zakat, infaq dan sedekah sebesar 2,5 persen bagi yang sudah sampai nishobnya, kepada unit pengumpul zakat di Polres Kaur.
"Dengan kerjasama yang sudah dibangun ini bisa memudahkan penyaluran zakat, infaq dan sedekah bagi personil Polres Kaur," harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kaur H.Muhammad Nasir menyampaikan, sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kaur bersama jajarannya dalam mensukseskan Pilkada Kaur tahun 2024 dengan aman, terungkapnya kasus Karang Dapo yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kaur yang telah mencurahkan segenap kemampuannya untuk terus menuntaskan kasus ini sampai tuntas dan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya perjanjian kerjasama (MoU) pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh antara Baznas Kaur dengan Polres Kaur.
"Penting disampaikan, bahwa sejak adanya Baznas Kaur sejak tahun 2016 baru 9 tahun setelahnya yaitu tahun 2025 bisa terjalinnya MoU," ujar Ketua Baznas Kaur H.Muhammad Nasir.
BACA JUGA:Paviliun Indonesia Hadir dalam WEF 2025
BACA JUGA:Masyarakat Adat, Mencari Format Baru Pengakuan Hak Adat yang Substansial
MoU bisa terlaksana atas inisiatif bersama Polres Kaur dengan Baznas Kaur sebagai penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 23 tahun 2011 dan turunannya, dan sebagai muslim tentu berlandaskan Al-Qur'an dan hadis.