Sudah Sesuai, Herlian Muchrim Dilantik Sebagai Plt Bupati Kaur

Herlian Muchrim Dilantik Sebagai Plt Bupati Kaur--

RADAR BENGKULU – Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaur. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan surat keputusan (SK) pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Keputusan ini menyusul meninggalnya Bupati Kaur, Lismidianto, pada 14 Januari 2025 di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera SSTP MSi, menyatakan bahwa penunjukan Herlian Muchrim telah sesuai dengan prosedur. 

"SK pengangkatan telah ditandatangani oleh Plt Gubernur. Dengan ini, Wakil Bupati resmi menjabat sebagai Plt Bupati Kaur," ungkap Ferry saat memberikan keterangan, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Ferry menegaskan bahwa sesuai aturan, apabila kepala daerah definitif berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah otomatis menggantikan posisi tersebut. 

BACA JUGA:DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

BACA JUGA:Rusun Griya Adhyaksa Resmi Beroperasi, Tingkatkan Dukungan untuk Insan Kejaksaan

"Plt Bupati kini memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan," tambahnya.

Pemprov Bengkulu sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terkait pengangkatan ini. Bahkan, dokumen-dokumen pendukung, termasuk akta kematian Lismidianto, telah diserahkan untuk memastikan tidak ada kendala administratif.

"Semua proses telah sesuai aturan. Tidak ada halangan lagi bagi Plt Bupati untuk menjalankan tugasnya," ujar Ferry.

Jabatan Plt Bupati Kaur akan berlaku hingga akhir masa jabatan periode 2020-2025. Ferry menjelaskan, jika pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, yaitu Gusril Fauzi dan Abdul Hamid, belum dapat dilakukan sesuai jadwal, maka Herlian akan tetap melanjutkan tugasnya. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.

"Plt Bupati akan bertugas hingga masa jabatan usai atau sampai bupati dan wakil bupati terpilih dilantik," jelasnya.

BACA JUGA:Agar Dingin Terus, Ini Tips Perawatan Ac Mobil yang Harus Dipahami

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Naikkan HPP Gabah dan Beras, Petani Diuntungkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan