Urus Cepat ke BPN, Girik Tidak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah

Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid tegaskan girik tidak akan berlaku lagi di Tahun 2026-Istimewa---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah berupa girik tidak lagi berlaku setelah seluruh kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan atau diganti, kecuali berdasarkan keputusan pengadilan.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, girik akan otomatis tidak berlaku apabila seluruh tanah di suatu wilayah sudah terpetakan dan telah diterbitkan sertifikatnya.

"Begitu suatu kawasan sudah terdaftar lengkap, dengan pemilik yang sudah jelas dan sertifikat yang ada, maka girik tidak berlaku lagi," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat 3  Januari 2025.

"Namun, jika ditemukan adanya cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan," lanjutnya.

BACA JUGA:2 Wisata Kuliner Khas Bintan yang Lezat dan Menggugah Selera, Hidangan Siput dengan Sambal Pedas

BACA JUGA:Tongseng Bebek Cak Gondrong: Wisata Kuliner Khas Pekalongan yang Nikmat dan Lezat. Wajib Dicoba!

Ia  juga menekankan bahwa jika sertifikat tanah telah berusia lebih dari lima tahun, masalahnya hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," jelasnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa girik dahulu merupakan bukti kepemilikan tanah yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Berdasarkan UU tersebut, pemilik tanah diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, peraturan-peraturan baru menunjukkan bahwa hak atas tanah yang berlandaskan girik sudah tidak berlaku lagi.

Ia menyebut, selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berasal dari girik. Bahkan, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memalsukan dokumen.

"Oleh karena itu, penghapusan girik ini diharapkan dapat mencegah konflik-konflik di masa mendatang," kata Asnaedi.

Dengan terselesaikannya program Kabupaten/Kota Lengkap, girik pun dianggap tidak relevan lagi. "Seperti yang disampaikan Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah terdaftar lengkap, girik otomatis tidak berlaku," tegas Asnaedi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan