Konflik Agraria di Bengkulu Utara dan Mukomuko Berlanjut, Pemkab Bengkulu Utara Dinilai Kurang Responsif

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni--

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, mengakui bahwa pertemuan yang diinisiasi Pemprov sebanyak tiga kali belum berhasil mencapai hasil yang memuaskan. Hal ini disebabkan oleh sikap masing-masing pihak yang masih teguh pada pendiriannya. Denni menjelaskan, pihak provinsi hanya memiliki peran sebagai fasilitator dan tidak dapat memaksakan penyelesaian konflik karena sesuai aturan, kewenangan utama ada di pemerintah kabupaten.

“Kita sudah mengadakan tiga kali rapat, namun belum menemui titik terang karena kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya masing-masing. Kami di Pemprov hanya memfasilitasi sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, jika konflik agraria terjadi dalam satu kabupaten, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelas Denni.

BACA JUGA:Komitmen Berdayakan Masyarakat, HKI Laksanakan Program TJSL di Empat Provinsi

BACA JUGA:6 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, PAN Kehilangan Kursi Ketua Komisi

Pemprov Bengkulu, lanjut Denni, telah menjalankan fungsinya sesuai aturan dan mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada kesepakatan di tingkat kabupaten. Menurutnya, hal ini merupakan upaya agar penyelesaian konflik agraria bisa dilaksanakan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang tidak menemui titik terang, kami arahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Dengan begitu, permasalahan bisa dipecahkan dengan dasar hukum yang jelas,” sambung Denni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan