Netralitas ASN Adalah Kunci Dalam Menjaga Kredibilitas dan Integritas Pemerintah Daerah
Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi,S.Pd., M.M didampingi Sekretaris Daerah Sukarni, S.P., M.Si--
RADAR BENGKULU, MANNA - Pada saat apel pagi bersama Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi,S.Pd., M.M didampingi Sekretaris Daerah Sukarni, S.P., M.Si serta Asisten dilingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan
Dalam amanatnya, Pjs Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan beberapa pesan penting terkait pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat. Beliau menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga kredibilitas dan integritas pemerintah daerah,agar nantinya tidak timbul hal - hal yang tidak diinginkan.
"Untuk itu saya berharap seluruh ASN diminta untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang mendukung salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk menjaga jalannya Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas,"ujar Sisardi di halaman kantor Pemda saat apel pagi Senin(04/11).
Selain itu, Sisardi juga mengingatkan agar seluruh pelayanan publik tetap berjalan dengan baik menjelang dan selama masa Pilkada. Pelayanan di setiap OPD harus tetap dilaksanakan secara optimal, demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa terganggu oleh kegiatan politik.
BACA JUGA:Mencapai Tata Kelola Pemerintah Yang Good Governance Serta Good Government
BACA JUGA:Hasil Evaluasi Nilai MCP KPK, Bengkulu Selatan Posisi Kedua
Setiap ASN diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas dan terus bekerja dengan penuh integritas.Karena sebuah pelayan wajib dilakukan dan diberikan kepada masyarakat,karena hal itu sudah menjadi tugas dari seorang ASN yaitu pelayan masyarakat.
Tidak terkecuali baik itu ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan daerah Tahun 2024. Netralitas tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta Pilkada.Sebagai ASN harus mampu menjaga netralitasnya.
Sisardi menambahkan di dalam UU No 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"Dengan ketidaknetralan kita sebagai ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Sehingga target pemerintah baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,memang seorang ASN memiliki hak pilih dan tidak boleh golput, tetapi hal tersebut harus diberikan di bilik suara dan tidak di media atau kanal lain,"pungkas Sisardi.