Gunakan Minyak Subsidi Dalam Kampanye, Cagub Helmi-Mian dan Cabup Lebong Kopli-Roiyana Dilaporkan Ke Bawaslu
Cagub Helmi - Mian dan Cabup Lebong Kopli -Roiyana Dilaporkan Ke Bawaslu-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024, suhu politik di Provinsi Bengkulu semakin memanas. Adu strategi, taktik, dan bahkan tuduhan miring mulai mencuat di permukaan, memperlihatkan persaingan ketat antar kandidat Calon Gubernur Salah.
Saat ini yang mencuri perhatian adalah penasehat Hukum Kedua Kandidat calon Gubernur slaaing laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sepekan lalu, pasangan calon nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan pasangannya Meriani, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu oleh tim hukum pasangan nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, atas dugaan praktik politik uang.
Namun, belum reda isu tersebut, pada Jumat, 25 Oktober 2024, giliran tim hukum pasangan Rohidin-Meriani yang melaporkan balik pasangan Helmi Hasan - Mi’an serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Roiyana. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan minyak goreng subsidi sebagai alat kampanye, yang disinyalir digunakan untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 283.740 Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur
BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Sorotan Dalam Pilkada Bengkulu 2024, 66 ASN Akan Dilaporkan
Aan Julianda, SH., MH., selaku penasihat hukum pasangan Rohidin-Meriani, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dua pasangan peserta Pilkada tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ia menyatakan bahwa terdapat bukti kuat berupa rekaman video dan foto yang menunjukkan diduga minyak goreng subsidi dengan stiker bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Helmi Hasan - Mi’an.
“Kami menemukan beberapa video di media sosial yang memperlihatkan minyak goreng dengan label atau stiker bergambar calon gubernur, terdapat juga foto gudang penyimpanan minyak goreng subsidi yang berisi sejumlah besar minyak dengan spanduk dan baliho calon nomor urut 1,” terang Aan Julianda.
Menurutnya, barang bukti yang dikumpulkan mencakup video kampanye yang dilakukan oleh pasangan Helmi Hasan-Mi’an dan Kopli Ansori-Roiyana di Kabupaten Lebong.
Dalam video tersebut, terdengar Kopli Ansori yang menjanjikan pembagian minyak goreng bagi masyarakat dengan syarat mendukung dirinya beserta pasangan calon gubernur yang mereka dukung. Bukti video ini, menurut Aan, telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Minimnya Pelamar Nakes di Bengkulu Akan Dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB
BACA JUGA:Geger, Warga Temukan Mayat Dipinggir Pantai Muara Matan
"Kami juga memiliki bukti video saat Helmi Hasan - Mi'an dan Kopli Ansori - Roiyana, melakukan kampanye di kabupaten Lebong, dalam video tersebut ada kalimat yang dilontarkan oleh Calon Bupati Lebong Kopi Ansori, kalau tidak salah, akan ada pembagian minyak goreng, syaratnya harus mendukung Kopli -Roiyana dan Helmi Mi'an." Jelas Aan Julianda.
Aan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kedua pasangan calon tersebut diduga melanggar aturan pemilu dan mengandung unsur pidana. Menurutnya, distribusi minyak goreng subsidi sebagai alat kampanye tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga dianggap merugikan masyarakat.