Netralitas ASN Jadi Sorotan Dalam Pilkada Bengkulu 2024, 66 ASN Akan Dilaporkan
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri--
RADAR BENGKULU - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Di tengah atmosfer politik yang semakin memanas, ketaatan ASN terhadap undang-undang yang mengatur netralitas mereka menjadi sorotan. Hal ini penting, karena ASN memegang peran vital dalam memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang adil dan bebas dari kepentingan politik. Namun, laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas mulai bermunculan. Termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah sesuai prosedur terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan.
"Kita akan cek dulu apakah benar ada laporan tersebut. Kemudian, memanggil pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan kasus semacam ini memang tidak singkat. Mekanismenya melibatkan berbagai instansi. Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu dan Japelidi Gelar Literasi Digital Bagi Pemilih Pemula
BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Tepi Jalan Kota Bengkulu Sulit Tercapai, Ini Penyebabnya
"Jika ditemukan bukti yang kuat, Bawaslu akan meneruskan laporan ini ke BKN, yang nantinya di Kemendagri juga akan ada sidang untuk menentukan sanksi apa yang harus dijatuhkan," jelas Isnan.
Meski demikian, Isnan menegaskan bahwa pemberian sanksi akan menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri.
“Kita tunggu saja rekomendasinya seperti apa.”
Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mi’an, mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat terkait pelanggaran netralitas ASN.
Menurut Muspani, SH, MH, selaku ketua tim kuasa hukum, sebanyak 66 pejabat Pemprov Bengkulu diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Pejabat-pejabat ini, yang terdiri dari eselon I hingga III, dilaporkan karena diduga mendukung secara terbuka kompetitor Helmi-Mi’an dalam Pilkada Bengkulu 2024.
"Kami memiliki bukti kuat bahwa para pejabat ini terlibat dalam kampanye terstruktur, sistematis, dan masif, yang bertentangan dengan Peraturan Bawaslu terkait netralitas ASN," ungkap Muspani dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Minimnya Pelamar Nakes di Bengkulu Akan Dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB