SBY, Jusuf Kalla hingga Keluarga Hamzah Haz Akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ketua MPR RI menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat RI telah mengundang para mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran.-Disway.id-Anisha Aprilia---

Megawati Tidak Bisa Hadir 

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengundang para mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, undangan pelantikan itu tersebut telah dikirimkan sejak sepekan lalu.

"Kami sudah berkomunikasi seperti saudara-saudara semua menyaksikan. Kami sudah berkomunikasi untuk sejumlah mantan presiden-wakil presiden yang akan hadir pada acara besok," kata Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Lebih lanjut Muzani mengatakan, para mantan presiden dan wakil presiden yang hadir yaitu SBY, Jusuf Kalla, Budiono, Keluarga Gus Dur, dan Hamzah Haz.

BACA JUGA:Kontroversi Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri

BACA JUGA:Delapan Rekomendasi TGR Diselesaikan, Pemprov Bengkulu Bebas dari Kerugian Daerah

"In shaa Allah Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Jenderal TNI Purnawirawan Try Soetrisno, Boediono, dan keluarga mantan Presiden Abdurrahman Wahid, keluarga mantan wakil presiden Hamzah Haz juga akan hadir," jelas dia.

Megawati Tidak Hadir

 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani memastikan Megawati Soekarnoputri tidak hadir dalam pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ahmad Muzani mengatakan, bahwa pihaknya telah mengrim undangan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden kepada Ketua Umum PDIP sekaligus presiden kelima Megawati.

Namun, Ahmad Muzani mengatakan Megawati tak dapat hadir.

"Undangan untuk presiden kelima ibu Megawati sudah kami sampaikan dan undangan dari tanda terima kami sudah sampai ke alamat beliau," kata Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Sabtu, 19 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tiga Pelaku UMK Ini Wajib Kantongi Sertfikat Halal

BACA JUGA:Korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Tag
Share