Kontroversi Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendra Donan--
RADAR BENGKULU – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendra Donan, baru-baru ini melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong yang tengah menuai sorotan. Konsultasi ini menjadi langkah penting dalam menanggapi surat yang diterima dari Mendagri dan menjaga stabilitas di Kabupaten Lebong.
Hendra Donan mengungkapkan bahwa konsultasi dilakukan atas arahan dari Asisten Pribadi Sekretaris Jenderal Kemendagri. Dirinya dan timnya diarahkan untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan kejelasan atas permasalahan yang muncul.
"Dari hasil konsultasi, Biro Hukum Kemendagri akan segera menanggapi surat yang dikirimkan oleh Plt Gubernur Bengkulu. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Kabupaten Lebong selama proses ini berlangsung," ujar Hendra Donan
Permasalahan ini bermula dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Mengupas Fenomena Geng Motor, Deteksi Dini, dan Upaya Preventif bagi Generasi Muda
BACA JUGA:Korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar
Surat tersebut meminta evaluasi terkait pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong menggantikan Mahmud Siam. Dalam surat itu, Mendagri meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menunjuk Donni sebagai Pj Sekda, serta mempertanyakan apakah penunjukan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Merespons hal tersebut, Hendra Donan menjelaskan bahwa Plt Gubernur Bengkulu telah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mendagri. Jawaban tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.
"Dasar penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mempertanyakan beberapa poin dalam surat Mendagri, terutama terkait peraturan perpanjangan Mahmud Siam sebagai Sekda sebelumnya," tambah Hendra.
Menurut Hendra, surat dari Mendagri tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara cermat. Selain itu, pemerintah provinsi juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk penunjukan pejabat di tingkat daerah, mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Mantan PJ Sekda Lebong Dilaporkan ke Kejati, Ombudsman, Polda Bengkulu
BACA JUGA:Pembangunan PLTP Hulu Lais Lebong Diprediksi Dikerjakan pada Tahun 2025
Hendra menegaskan bahwa penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada. Selain merujuk pada Perpres dan Permendagri, penunjukan ini juga telah mempertimbangkan situasi dan kebutuhan di Kabupaten Lebong saat itu. Ia memastikan bahwa Pemprov Bengkulu tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, dan tidak ada penyimpangan dalam proses penunjukan tersebut.
"Kami akan melaporkan hasil konsultasi ini kepada Plt Gubernur. Dari hasil diskusi dengan Kemendagri, tidak ada perubahan dalam kebijakan kami. Penunjukan Donni Swabuana sudah sesuai dengan aturan, dan fokus kami ke depan adalah menjaga agar situasi di Kabupaten Lebong tetap kondusif," jelas Hendra.