Pembangunan PLTP Hulu Lais Lebong Diprediksi Dikerjakan pada Tahun 2025

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donis Swabuana-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu diperkirakan akan mulai dikerjakan pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini didasarkan pada perkembangan persiapan Standard Bidding Documents (SBD) lelang antara PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan perusahaan asal Jepang yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengungkapkan, persiapan proyek ini diketahui setelah PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

Dalam pertemuan tersebut, PGE memperkenalkan jajaran direksi baru sekaligus melaporkan perkembangan terbaru terkait proyek panas bumi Hulu Lais.

BACA JUGA:Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu Gelar Monitoring Kantin

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Bapenda, Tetapi Penjabat Kepala Masih Kosong

"Dalam audiensi tersebut, PGE melaporkan kepada Pak Gubernur Rohidin mengenai perkembangan proyek panas bumi di Hulu Lais, Lebong. Dari laporan itulah kita mengetahui bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan SBD lelang antara PLN dan pengusaha dari Jepang," ungkap Donni, Senin (23/9/2024).

Donni menjelaskan, SBD lelang tersebut berkaitan erat dengan sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk kelanjutan proyek PLTP Hulu Lais. Menurutnya, keberhasilan proses lelang ini menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa proyek tersebut dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Kendala TKDN Sudah Diatasi

Lebih lanjut, Donni mengungkapkan bahwa sebelumnya proyek ini sempat terkendala oleh aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan minimal 33 persen komponen lokal dalam pengadaan barang. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut, sehingga memudahkan pengadaan barang dari luar negeri untuk mendukung kelanjutan proyek.

"Aturan terkait TKDN yang sempat menjadi hambatan kini sudah dicabut. Dengan begitu, pengadaan barang yang dibutuhkan untuk proyek panas bumi ini bisa dilakukan dari luar negeri tanpa batasan yang menghambat kelanjutan proyek." 

BACA JUGA:Sosialisasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:TPI Pasar Bawah Menjadi Aset DKP Provinsi, Kok Bisa Ya?

Dengan adanya pencabutan aturan TKDN tersebut, proyek ini diprediksi akan dapat berjalan lebih lancar, khususnya dalam hal pengadaan teknologi dan komponen utama yang diperlukan untuk membangun PLTP di Hulu Lais.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan