Tiga Pelaku UMK Ini Wajib Kantongi Sertfikat Halal
Tiga kelompok produksi usaha mikro kecil (UMK) menengah ini wajib kantongi sertifikat halal. Tiga kelompok produk tersebut, yakni Produk makanan dan minuman-poto ilustrasi-
radarbengkulu.bacakoran.co- Tiga kelompok produksi usaha mikro kecil (UMK) menengah ini wajib kantongi sertifikat halal. Tiga kelompok produk tersebut, yakni Produk makanan dan minuman.
Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika tidak mengantingi sertifikat halal, ancamannya dapat berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran. Hal itu sebagaumana yang diungkapkan Kepala. kemenag Seluma H. Heriansyah MH melalui Kasi Bimas Nanang Hermanto S. HI., MH, Jumat (18/10).
Ketiga kelompok pelaku UMK yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.
BACA JUGA:8 Manfaat Air Rendaman Timun untuk Kesehatan
" Di tahun 2023 hingga Oktober 2024 di Seluma sudah 350 UMK yang memiliki sertifikat halal" ujar Nanang.
Kewajiban itu secara resmi diberlakukan diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
" Terhitung tanggal 18 Oktober 2024 secara nasional, semua pelaku usaha Kecil menengah wajib mengantongi sertifikat halal" Kata Kasi Bimas Kemenag Seluma Nanang Hermanto.
BACA JUGA:Simak Bun! Inilah 7 Tips Penting Mengantar Anak Ke Sekolah Saat Musim Hujan Agar Aman Dan Nyaman
Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id dan atau, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau dapat berkoordinasi denga petugas pendamping produk halal di Kemenag Seluma.