KPU Sudah Terima Laporan Awal Dana Kampanye Calon Gubernur Bengkulu 2024

Dana Kampanye Calon Gubernur Bengkulu 2024-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu baru-baru ini menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024. Pasangan Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian telah menyerahkan laporan mereka secara resmi, yang menyoroti penggunaan dana kampanye pada tahap awal kampanye.

Menurut laporan yang diterima KPU pada 23 September 2024, paslon Rohidin-Meriani mencatat dana kampanye sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, pasangan Helmi-Mian melaporkan dana kampanye awal mereka sebesar Rp 50,5 juta. 

Namun, perbedaan mencolok muncul pada rincian pengeluaran dari kedua paslon tersebut.

Rohidin-Meriani, dalam laporan keuangan kampanye mereka, belum melakukan pengeluaran sama sekali. Dana sebesar Rp 50 juta tersebut masih tersimpan dalam rekening khusus kampanye tanpa ada penarikan dana untuk kegiatan apapun. 

Di sisi lain, paslon Helmi-Mian telah mengeluarkan dana sebesar Rp 100 ribu dari total Rp 50,5 juta yang diterima. Pengeluaran kecil ini menyisakan saldo Rp 49,9 juta di rekening bendahara dan Rp 500 ribu di rekening khusus dana kampanye.

BACA JUGA:Pendataan Non ASN di Provinsi Bengkulu, 4.000 Honorer Belum Masuk Data Base BKN

BACA JUGA:Bahas Tatib, DPRD Provinsi Bengkulu Wacanakan Peran Komisi dalam Pembahasan Anggaran

“Kedua paslon telah menyerahkan LADK mereka masing-masing,” ungkap Sarjan Effendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Ia menambahkan, kedua paslon ini telah memenuhi kewajiban awal kampanye dengan menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sarjan menjelaskan, setelah menyampaikan LADK, kedua paslon wajib melanjutkan dengan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober mendatang. 

Aturan mengenai besaran sumbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam regulasi tersebut, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sementara untuk sumbangan dari badan hukum, batas maksimalnya adalah Rp 750 juta.

Sarjan juga menekankan bahwa KPU Bengkulu telah melakukan rapat koordinasi dengan kedua paslon terkait pembatasan dana kampanye. 

“Kami telah membuat kesepakatan dengan paslon terkait maksimal pengeluaran dana kampanye,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Forum Komite Sekolah Provinsi Bengkulu Tentang Geng Motor

BACA JUGA:70 Persen Jalan Provinsi Bengkulu Tertangani, PUPR Targetkan Rampung Desember 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan