Ini Hasil Rapat Forum Komite Sekolah Provinsi Bengkulu Tentang Geng Motor
Forum Komite Sekolah Provinsi Bengkulu-Naura Qristina-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU – Ketua Forum Komite Sekolah Provinsi Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay menyampaikan kekhawatirannya terkait maraknya geng motor di kalangan pelajar dalam rapat yang diadakan di SMA Negeri 2 Bengkulu, Rabu, 2 Oktober 2024.
Rapat tersebut digelar untuk menyikapi fenomena organisasi tanpa bentuk yang dikenal dengan geng motor, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
"Kami selaku orang tua dan pengurus komite harus menyikapi hal ini agar tidak terjadi tindakan kriminal di kalangan pelajar, mengingat masa sekolah adalah masa dimana anak-anak harus maju dan menyiapkan masa depan mereka," ungkap Achmad Tarmizi.
Dalam rapat tersebut, Forum Komite se-Provinsi Bengkulu sepakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengimbau orang tua atau wali murid agar lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka. Terutama setelah pulang sekolah.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK Tahun 2024, Ini Mekanismenya
BACA JUGA:Putra Bengkulu Ukir Sejarah, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
Achmad Tarmizi menekankan pentingnya anak-anak berada di rumah sebelum maghrib, mengingat sebagian besar aktivitas geng motor terjadi di luar jam sekolah.
"Jika anak-anak tidak berada di rumah, kami meminta orang tua untuk memonitor keberadaannya. Fenomena geng motor ini biasanya terjadi di luar jam sekolah, sehingga seharusnya sekolah tidak bertanggung jawab. Namun, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sekolah juga pasti akan terlibat," tegasnya.
Lebih lanjut, Forum Komite akan menyebarkan surat ke seluruh siswa SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu sebagai bentuk pencegahan.
Surat tersebut akan disampaikan melalui komite sekolah masing-masing, bekerja sama dengan kepala sekolah untuk mengingatkan orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
BACA JUGA:Kolam Wisata dan Perbaikan Pagar Kantor Gubernur Telang Anggaran 4 M
BACA JUGA:Mengenal 3 Titik Mulai Perjalanan Hidup Masing-Masing: Dari Titik Minus, Nol, hingga Plus
"Apabila seorang siswa terlibat dalam kejadian yang tidak diinginkan, dan melampaui poin pelanggaran yang telah ditetapkan, maka sekolah berhak untuk mengeluarkan siswa tersebut. Hal ini tentu berdampak pada masa depan anak itu sendiri," tambah Achmad Tarmizi.