Pendataan Non ASN di Provinsi Bengkulu, 4.000 Honorer Belum Masuk Data Base BKN
logo provinsi Bengkulu-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Proses pendataan tenaga honorer di Provinsi Bengkulu terus menjadi perhatian utama. Terutama dalam rangka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan digelar pada tahun 2024.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, hingga saat ini tercatat 4.813 Non ASN yang sudah masuk ke dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara masih ada sekitar 4.000 Non ASN yang belum terdata.
"Non ASN di Provinsi Bengkulu terbagi dalam dua kelompok. Pertama, ada 4.813 Non ASN yang sudah masuk ke dalam data base BKN sejak tahun 2022. Namun, hingga Agustus 2024, masih ada sekitar 4.000 Non ASN yang belum masuk dalam data base," ujar Sri Hartika.
Proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap tenaga Non ASN yang belum terdata masih terus berjalan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggunakan aplikasi SiNonA (Sistem Pengolahan Non-ASN) untuk memantau dan mengelola data tenaga honorer yang ada.
BACA JUGA:Elisa Ermasari Bangga Sultan B Najamudin Terpilih jadi Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Forum Komite Sekolah Provinsi Bengkulu Tentang Geng Motor
Pendataan ini penting sebagai langkah awal dalam pelaksanaan seleksi PPPK yang semakin dekat.
Mengacu pada petunjuk teknis dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang dikeluarkan oleh BKN, seleksi akan difokuskan pada empat kategori Non ASN.
Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat persaingan yang ketat dan kuota terbatas yang disediakan.
"Kita memiliki empat kriteria dalam seleksi PPPK tahun ini. Pertama, P1, yaitu Non ASN yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK namun belum diangkat. Kedua, K2, yaitu honorer kategori II sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012. Selanjutnya, Non ASN yang masuk data base BKN, dan terakhir Non ASN yang tidak masuk data base BKN, tetapi sudah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di OPD lingkup Pemprov Bengkulu."
Kriteria pertama, P1, mencakup tenaga Non ASN yang sebelumnya sudah lulus seleksi PPPK namun belum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Putra Bengkulu Ukir Sejarah, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
BACA JUGA:Kolam Wisata dan Perbaikan Pagar Kantor Gubernur Telang Anggaran 4 M
Sementara itu, kategori K2 adalah honorer yang memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012, yang jumlahnya mencapai 64 orang di Bengkulu. Bagi kedua kategori ini, prioritas khusus diberikan. Termasuk kemungkinan tidak harus mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT), tetapi tetap wajib melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.