Jasa Raharja dan Stakeholder Tanda Tangani Komitmen Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB
Jasa Raharja dan Stakeholder Tanda Tangani Komitmen Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB-jasa raharja poto-
radarbengkulu.bacakoran.co Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
BACA JUGA:Sinkronisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab BU Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja di Depan Komisi VI DPR RI
Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.
“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.
BACA JUGA:5 Game PC Seru untuk Dimainkan Bersama Kekasih, Meski Jauh Akan Terasa Dekat
BACA JUGA:Bupati Kaur Apresiasi Pelayanan Ibadah Haji Kaur Tahun 2024 Terjadi Kenaikan Indeks Kepuasan