Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cirebon Baru Divonis 22 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan hakim-windi-

 

RADAR BENGKULU - Mantan Kepala Desa (kades) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Hamzah, divonis pidana penjara selama 22 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, (18/12). Hal ini akibat yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

 

Hamzah, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus ini, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 118 juta atau menghadapi tambahan hukuman 10 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Dwi Purwanti, menyatakan bahwa Hamzah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), huruf b, ayat 2, dan ayat 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001.

 

Pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa Hamzah diduga menyalahgunakan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes yang diduga fiktif. Terdapat juga dugaan mark up anggaran kegiatan desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 173 juta. Setelah dikurangi dengan setoran ke kas daerah berdasarkan temuan Inspektorat Daerah, kerugian mencapai Rp 127 juta lebih.

BACA JUGA:Berbenturan dengan Jadwal UAS, Mahasiswa Terancam Golput

Kejaksaan Negeri Kepahiang memulai pengusutan kasus ini dengan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor kecamatan, kantor desa, rumah pribadi mantan Kades, dan rumah mantan bendahara desa TA 2017. Sejumlah dokumen terkait pengelolaan ADD/DD TA 2017 disita selama penggeledahan tersebut.

 

Hakim Dwi Purwanti menegaskan bahwa terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023, dan sejak itu, menjalani penahanan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan terkait korupsi penggunaan dana desa.

 

Penasehat Hukum Hamzah, yakni Sopian Seregar, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan dengan penghormatan. Terkait denda kerugian keuangan negara, Sopian Seregar mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Meskipun menerima putusan, Seregar menyoroti bahwa bukti yang diajukan terkait Pasal 2 tidak cukup memadai menurut majelis hakim.

 

"Kami telah bekerja keras untuk membuktikan kebenaran di persidangan, dan meskipun ada kerugian keuangan yang diakui, kami menerima keputusan ini tanpa melakukan upaya hukum lebih lanjut," ujar Sopian Seregar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan