Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cirebon Baru Divonis 22 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan hakim-windi-

 

Sementara ini, kasus ini hanya melibatkan satu terdakwa. Namun, Sopian Seregar menilai ada pihak lain yang juga ikut bertanggungjawab, akan tetapi hal ini harus adanya pengembangan dari pihak JPU untuk melibatkan pihak lain yang mungkin ikut bertanggung jawab.

 

"Kita lihat perkembangan dari JPU, apakah mereka memiliki dalil lain untuk menyeret pihak lain yang mungkin ikut bertanggungjawab. Namun, sebagai penasehat hukum, kami kembalikan sepenuhnya kepada JPU," tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Stok Kebutuhan Masyarakat Bengkulu Masih Aman

Sopian Seregar menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa klien mereka, meskipun siap menerima hukuman yang dijatuhkan, akan memantau perkembangan yang mungkin terjadi jika JPU memutuskan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.

 

"Klien kami sudah siap menjalani hukuman sesuai dengan putusan, tapi kita serahkan kepada JPU apakah akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya (wij)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan