DPRD Bengkulu Utara Rancang Perda Inisiatif untuk Bantu Masyarakat Miskin Dapat Pendampingan Hukum

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH -Berlian -

 

Pendampingan masyarakat tersebut bukan berarti memberikan pembelaan pada masyarakat yang salah.

 

Namun untuk memberikan pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat dihadapan hukum dipastikan tetap didapatkan dan bisa memberikan persamaan masyarakat di mata hukum.

 

“Nantinya dalam raperda tersebut akan dibuat secara mendetail terkait teknis pendampingan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Pastikan Akan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Desa

Yang benar-benar menjadi perhatian dari DPRD Bu adalah teknis siapa yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.

Ini lantaran sampai saat ini masih adanya keluhan terkait dengan data masyarakat kurang mampu dimana masih ada keluhan soal masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam basis data pemerintah.

 

“Sehingga dalam pembahasan tersebut dilakukan secara mendetail dan harus kita perdalam kembali. Meskipun dalam diskusi yang sudah kita lakukan, kita juga mengundang kepala desa dan Dinas Sosial,” terangnya.

 

Selain Dinas Sosial yang bertanggung jawab atas dana penduduk kurang mampu, kepala desa adalah pemerintah yang paling memahami kondisi masyarakatnya. 

 

Sehingga, kepala desa juga diharapkan nanti berperan memberikan rekomendasi bagi warganya yang kurang mampu dan harusnya berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan