DPRD Bengkulu Utara Rancang Perda Inisiatif untuk Bantu Masyarakat Miskin Dapat Pendampingan Hukum

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH -Berlian -

 

Maka DPRD BU saat ini menggagas Rencana Perda terkait pemberian bantuan hukum gratis pada khusus bagi masyarakat kurang mampu.

 

“Maka tahapan awal yang kita lakukan adalah melakukan diskusi publik untuk menjaring aspirasi sebanyak mungkin dari pihak-pihak yang terkait. Ia mengaku sejauh ini banyak mendapatkan dukungan terkait dengan rencana ini,” terangnya.

BACA JUGA:Terbongkar, Ini Sumber Silpa APBD Mukomuko hingga Mencapai Rp 109 Miliar

Bahkan dalam mempersiapkan Rencana Perda ini DPRD BU sudah melakukan koordinasi termasuk dengan Kanwil Hukum dan HAM.

 

Hal ini menunjukan keseriusan DPRD dalam mempersiapkan rencana Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut sebagai Perda inisiatif DPRD.

Dari hasil diskusi publik tersebut akan kita simpulkan dan mencoba menyusun secara teknis rencana perda tersebut. Namun nanti tetap akan kita diskusikan lagi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

 

menilai dengan adanya bantuan hukum gratis ini masyarakat kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum akan didampingi oleh pendamping hukum.

 

Pendampingan hukum tersebut akan dibiayai oleh dana APBD, sehingga membutuhkan dasar hukum yang jelas berupa Perda.

 

“Maka kita menyiapkan dasar hukum tersebut. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan