Modal Putusan MK, Koalisi Demokrat dan PDI-P Bisa Usung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko

Pilkada 2024-ist--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Golora terkait ambang batas syarat pencalonan cukup mengejutkan publik. 

MK tidak hanya menyetujui pengurangan ambang batas minimal persyaratan pencalonan menggunakan suarah sah Parpol, tapi juga menyetujui Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung Paslon kepala daerah. 

Pemerhati politik Kabupaten Mukomuko, Muslim CH turut mengomentari putusan MK ini. Katanya, ini menjadi angin segar bagi kandidat yang serius ingin maju pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini. 

Katanya, putusan MK ini melonggarkan persyaratan pencalonan Paslon kepala daerah, khususnya syarat dengan penghitungan perolehan suara sah Parpol peserta Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Begini Alur Paslon Bupati-Wabup Mukomuko Dapatkan RPJPD untuk Menyusun Visi dan Misi

BACA JUGA:Wabup Mukomuko Berharap Pihak Swasta Berperan Tangani Stunting

"Putusan MK ini menjadi menarik, sekaligus menjadi angin segar bagi kandidat calon kepala daerah Mukomuko yang serius," ujar Muslim kepada Radar Bengkulu pada Selasa sore, 20 Agustus 2024. 

Merujuk pada putusan MK atas perkara nomor 60/PPU-XXII/2024, untuk Pilkada Mukomuko, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang memperoleh 10 persen suara sah dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, dapat mengusung Paslon kepala daerah. 

"Jumlah DPT Mukomuko pada Pemilu 2024 lalu itu sebanyak 138.240 orang. Artinya, 10 persennya sebanyak 13.824 suara. Artinya lagi Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh suara sebanyak 13.824, dapat mengusung 1 Paslon Bupati-Wakil Bupati," papar Muslim. 

Ditegaskan Muslim, koalisi ini tidak melihat jumlah kursi Parpol di DPRD Mukomuko. Sebab, mekanisme penghitungan syarat pencalonan didasarkan dari perolehan suara sah partai politik. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dapat Pegawai Lulusan IPDN, Wajib Mengabdi 5 Tahun

BACA JUGA:Ini Benda, Tanaman dan Bumbu Dapur yang Ditakuti Jin dan Syetan Menurut Islam

"Mekanisme penghitungan syarat minimal pencalonan menggunakan metode kursi DPRD dan perolehan suara, ini ketentuan yang masing-masing berdiri sendiri. Kalau terpenuhi salah satunya, maka sah menjadi syarat pencalonan Paslon kepala daerah," kata Muslim menjelaskan. 

Menyimak apa yang dijelaskan oleh mantan politisi sekaligus advokat bergelar S2 Hukum itu, membuka peluang koalisi baru di Pilkada Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan