Modal Putusan MK, Koalisi Demokrat dan PDI-P Bisa Usung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko
Pilkada 2024-ist--
Contohnya, Partai Demokrat dan PDI-P yang sama-sama memperoleh 1 kursi di DPRD, bisa saja berkoalisi mengusung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini. Muharamin merupakan politisi kawakan yang setia dengan Demokrat. Sedangkan Wasri diketahui merupakan kader PDI-P.
Hasil Pileg DPRD Mukomuko Februari 2024 lalu, PDI-P memperoleh suara sah sebanyak 8.954 suara. Kemudian Demokrat mendapat 6.339 suara. Gabungan dua Parpol ini sudah mengantongi 15.293 suara. Sudah lebih dari cukup untuk mengusung 1 Paslon jika berdasarkan putusan MK terbaru.
BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Tentang Terong, Manfaat dan Dampak Buruknya
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu dan Lurah Lingkar Timur Kordinasi Tentang Pajak
Berapa waktu lalu, Muharamin mengakui menjalin komunikasi dengan Wasri terkait Pilkada Mukomuko. Wasri yang saat ini masih menjabat Wabup, juga tidak menepis menjalin komunikasi dengan cukup banyak kandidat, termasuk Muharamin.
Meski belakang, Muharamin dikabarkan berpasangan dengan Sardiman sesama kader Demokrat dan disebut akan diusung oleh sejumlah Parpol. Dan Wasri digadang-gadang masih bakal mendampingi Sapuan, putusan MK terbaru ini bisa merubah peta politik Mukomuko.
Selain itu, putusan MK ini membuka peluang banyak Paslon yang maju pada Pilkada Mukomuko tahun 2024.
Pendaftaran Paslon ke KPU Mukomuko baru akan dibuka pada 27 Agustus mendatang. Kemungkinan-kemungkinan manuver Parpol serta kandidat masih saja bisa terjadi.
Prihal penerapan putusan MK untuk Pilkada 2024 khusunya di Mukomuko masih harus menunggu keterangan resmi dari KPU Mukomuko.