Pentingnya Sadar Hukum, Masyarakat Desa Muara Jaya Gelar Sosialisasi
sosialisasi hukum digelar di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Untuk memperkenalkan dan betapa pentingnya sadar hukum, sosialisasi hukum digelar di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur di Balai Desa Muara Jaya, Selasa 6 Agustus 2024.
Kegiatan sosialisasi hukum menghadirkan pemateri dari Polsek Maje diwakili Kasat Intelkam Aipda Topik SH, Inspektorat diwakili Merwan Tabrani SE dan Kejari Bintuhan di wakili Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH.
Sosialisasi hukum dihadiri Kepala Desa Edi Ismail, BPD, Perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan masyarakat Muara Jaya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Muara Jaya Edi Ismail menyampaikan, mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada narasumber dan seluruh lapisan masyarakat yang telah sempat hadir dalam kegiatan Sosialisasi Hukum.
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Menjadi Bapak Stunting
BACA JUGA:Investasi Pabrik Limbah B3 di Bengkulu Telan Dana Sekitar Rp 15 Miliar
Karena sadar hukum dan tahu akan pentingnya paham hukum bagi masyarakat, sangat akan memberikan hal yang positif dan tentu bisa mengurangi kejahatan yang selama ini berada ditengah masyarakat baik sadar ataupun tidak.
"Semoga dengan di adakan sosialisasi seperti ini Masyarakat bisa memahami dan mengerti dari apa yang di sampaikan oleh pihak Nara Sumber,"tegasnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber sebagai berikut,
1.Mekanisme penerimaan laporan dan proses klarifikasi permasalahan hukum di Desa yang disampaikan pihak Kapolsek Maje.
2.Peranan APIP dalam pengawasan dan pembinaan dan penyelesaian masalah hukum internal pemerintah perwakilan Inspektorat.
3.Latar belakang dan dasar hukum penyelesaian hukum secara mandiri di tingkat desa disampaikan pihak Kajari Bintuhan.
4.Alternatif mekanisme penyelesaian sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui pengadilan disampaikan pihak Kajari Bintuhan.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bintuhan Andi Pebrianda SH,MH menjelaskan, dalam penyelesaian masalah yang dihadapi tingkat desa yang sifatnya permasalahan yang tidak menyangkut nyawa seseorang sebaiknya diselesaikan di tingkat desa tanpa harus campur tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ada kasus yang sulit menyelesaikan boleh menempuh jalur hukum.