Pentingnya Sadar Hukum, Masyarakat Desa Muara Jaya Gelar Sosialisasi

sosialisasi hukum digelar di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur-Hendri/RADAR BENGKULU-

BACA JUGA:Rakor Finalisasi HUT ke-79 RI, Semua Instansi Sepakat Saling Bersinergi

BACA JUGA:Pengurus PKB Laporkan Mantan Sekjen ke Polda Bengkulu

   "Dasar hukum Restoratif Justice berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terkahir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan