Pentingnya Sadar Hukum, Masyarakat Desa Muara Jaya Gelar Sosialisasi

sosialisasi hukum digelar di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur-Hendri/RADAR BENGKULU-
BACA JUGA:Rakor Finalisasi HUT ke-79 RI, Semua Instansi Sepakat Saling Bersinergi
BACA JUGA:Pengurus PKB Laporkan Mantan Sekjen ke Polda Bengkulu
"Dasar hukum Restoratif Justice berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terkahir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan," pungkasnya.