Pengurus PKB Laporkan Mantan Sekjen ke Polda Bengkulu
Pelaporan ini diajukan oleh dua tokoh penting PKB Bengkul-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, LE , ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Pelaporan ini diajukan oleh dua tokoh penting PKB Bengkulu, yaitu Ketua PKB Bengkulu, Zainal, dan Sekretaris DPW PKB, Suimi Fales yang akrab disapa Wan Sui, didampingi dua kader PKB lainnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Mereka mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah analisis mendalam dari pengurus PKB di Provinsi Bengkulu.
Zainal menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Duplikat Bendera Merah Putih dari BPIP
BACA JUGA:Kadis PMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Kades Agar Kelola Dana Desa dengan Baik
"Kami melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekjen PKB terhadap ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin," ujar Zainal.
Pernyataan tersebut diduga beredar luas di media sosial saat LE memenuhi panggilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu.
Tuduhan yang dialamatkan kepada LE adalah bahwa ia menyebut Cak Imin sebagai pemimpin otoriter dan tidak transparan terkait dana pemilihan kepala daerah dan pemilu PKB, serta mengabaikan peran Dewan Syuro PKB.
Zainal menegaskan bahwa LE tidak memiliki kapasitas untuk membuat pernyataan tersebut. Ini mengingat posisinya yang bukan lagi sebagai kader PKB.
BACA JUGA:5 Peluang Untuk Mempercepat Pertumbuhan di Kawasan SEA-6
BACA JUGA:Program PPAP Zona Barat Ditutup
"Banyak pernyataan yang disampaikan oleh Pak LE, sehingga kami merasa perlu untuk melaporkannya," lanjut Zainal.
Ia berharap agar laporan ini diproses secara cepat dan transparan oleh pihak kepolisian.