Ini Tujuan Dinkes BS Laksanakan Bimbingan Teknis CPPOB
Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan memberikan bimtek kepada pelaku usaha terkait CPPOB-Fahmi-RADAR BENGKULU
radarbengkulu.bacakoran.co, MANNA - Melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar serta meningkatkan daya saing pangan olahan produksi dalam negeri.
Dengan cara mempedomani Cara Poroduksi Olahan yang Baik(CPPOB) dengan tujuan membantu pelaku usaha agar bisa mengembangkan usahanya sampai ke Luar daerah.
Harus ada beberapa yang harus ataupun wajib diperhatikan oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan hasil produksi yang maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan,S.Kes.M.Si menyampiakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,mulai tempat pengolahan makanan tersebut,izinnya,BPOMnya,yang nantinya semua itu untuk kebaikan produk yang dihasilkan dan pelaku itu sendiri,dengan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai konsumen.
"CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan izin penerapan CPPOB,untuk itu kita harapkan semua produsen pangan olahan wajib memiliki izin penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Tujuanya agar nanti apa yang menjadi produk pangan kita bisa dipercaya diluar Bengkulu Selatan,"papar Didi Minggu(04/08).
BACA JUGA:Ini Ide Lomba 17 Agustus 2024 yang Unik-Lucu
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bintuhan Memusnahkan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan
Untuk produsen yang memproduksi pangan olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin penerapan Program Menegemen Resiko(PMR)program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan.
Keseriusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik. Agar produk yang diciptakan oleh pelaku usaha bisa memenuhi standarnya.
Bahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan secara langsung ketempat produksi pangan olahan yang ada.
Ternyata masih ada ditemukan tempat produksi yang belum memenuhi standarnya, hal inilah yang dilakukan agar semua pelaku usaha memahami pentingnya CPPOB tersebut.
Pelaku usaha yang merupakan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan penilaian mandiri CPPOB IRTP dilakukan untuk meningkatkan kepedulian pelaku usaha agar produk pangan olahan yang dihasilkan bebas cemaran, baik cemaran fisika, biologi, dan mikrobiologi serta bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya formalin, borax, dan pewarna tekstil.
"Karena hal itu akan membahayakan konsumen yang mengkonsumsinya,. Mungkin dengan adanya bahan yang cukup berbahaya kita belum merasakannya seketika,tetapi dengan mengkonsumsi berkepanjangan bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker dan lainnya. Hal inilah yang kita hindari dengan cara memberikan pemahaman yang kuat bagi seluruh pelaku usaha,"