Ini Hasilnya, Kadis PUPR Mukomuko Temui Gubernur Soal Hibah Aset Jembatan
permohonan hibah aset rangka jembatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Tirta Mulya-Ist-
RADAR BENGKULU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah secara khusus menghadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah guna menindaklanjuti permohonan hibah aset rangka jembatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Selagan Jaya.
Langkah ini diambil untuk memanfaatkan rangka jembatan yang dinilai sudah tidak terpakai tersebut demi membangun jembatan penghubung antara Selagan Jaya dengan V Koto di Sungai Gading Besar.
Menurut Apriansyah, beberapa bulan yang lalu Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengajukan permohonan hibah aset kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Aset yang dimohonkan adalah rangka jembatan yang telah terbengkalai setelah di sampingnya dibangun jembatan baru oleh Pemprov Bengkulu. Keberadaan rangka jembatan yang tidak terpakai ini dianggap bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur jembatan di Sungai Gading Besar yang sangat dibutuhkan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dorong Pejabat Provinsi Untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum
BACA JUGA: Pembangunan SMK 3 Kota Bengkulu Tidak Boleh Gunakan Anggaran BTT
“Rangka itu sudah tidak terpakai. Di sebelahnya sudah dibangun jembatan baru oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jadi, kami mohon supaya bisa dihibahkan ke kabupaten untuk kami pergunakan di Selagan Raya di Sungai Gading Besar,” ujar Apriansyah.
Permohonan ini bukan tanpa proses panjang. Usulan tersebut telah disampaikan secara berjenjang. Itu mulai dari tingkat desa, kemudian dilanjutkan ke Dinas PUPR Mukomuko dan Bupati Mukomuko, yang akhirnya diteruskan ke Gubernur Bengkulu.
Proses ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar tingkatan pemerintahan dalam mengatasi permasalahan infrastruktur di daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lobby Kantor Gubernur Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah memberikan respons positif terhadap permohonan tersebut. Ia memberikan persetujuan dengan beberapa pilihan mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur menyarankan agar dilakukan mekanisme hibah aset atau penghapusan aset terlebih dahulu sebelum aset tersebut dapat dihibahkan.