Imron Amin Yunus Diusulkan PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan
Sekwan DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana--
RADAR BENGKULU, MANNA - Karena dianggap tidak patuh dan tidak loyal terhadap partai, akhirnya Imron Amin Yunus, Anggota DPRD Bengkulu Selatan diusulkan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW) oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bengkulu Selatan. Bahkan, usulan tersebut sudah masuk ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan.
Sekwan DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana membenarkan jika SK usulan pemberhentian dan pengangkatan salah anggot DPRD Bengkulu Selatan sudah diterima,dan nantinya akan disampaikan kepihak Provinsi.
"Saat ini sudah ada registarasinya.Untuk itu kita tunggu saja waktu 14 hari akan segera ditindaklanjuti. Kemudian, kita ajukan ke Pemkab Bengkulu Selatan dan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu,"ujar Nico Sabtu (02/12).
Untuk diketahui, Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa masa jabatan periode 2019-2024 pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Petani Keluhkan Kondisi Irigasi Sekunder Tak Kunjung Diperbaiki
Yang mana pelantikan Melun ini juga melalui proses mekanisme PAW,yang mana sebelumnya menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia karena sakit.
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Bengkulu Selatan, Mikran Jahidin mengatakan, Surat Keputusan Dewan (PKP) terkait pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Imron Amin Yunus sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD.
"Bukan itu saja, kita juga sudah menyerahkan SK persetujuan dan penetapan Warasman yang akan menggantikan Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan disisa masa jabatan periode 2019-2024,"ujar Mikran.
Mengapa Imron Amin Yunus diusulkan untuk PAW? Ada beberapa alasan PKP mengambil keputusan tegas terkait pemberhentian Imron Amin Yunus sebagai anggota DPRD. Pertama, Imron Amin Yunus mengundurkan diri dari keanggotaan PKP, dan mencalonkan diri sebagai caleg pemilu 2024 melalui partai lain.
BACA JUGA:Aneh, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi Strategis
Yang kedua, Melun tidak menunjukan loyalitas dan patuh terhadap aturan partai. Sejak dilantik menjadi Anggota DPRD, Melun sudah mendapat surat peringatan dari partai. Namun peringatan itu seperti tidak diindahkan. Sehingga PKP mengeluarkan keputusan tegas.
“Karena saat ini Imron Amin Yunus ini sudah mengundurkan diri sebagai kader PKP, makanya kami usulkan pergantian di DPRD. Soalnya, tidak mungkin PKP diwakili oleh yang bukan kader (PKP),” pungkas Mikran.(afa)