44 Pendemo PT DSJ diamankan Polres Kaur, 10 orang di Tetapkan Tersangka, berikut namanya

44 Pendemo PT DSJ diamankan Polres Kaur, 10 orang di Tetapkan Tersangka, berikut namanya-Hendri-
RADAR BENGKULU,KAUR - Sebanyak 44 orang pendemo di lahan sawit PT. Dinamika Selaras Jaya, diamankan oleh Polres Kaur.
Setelah menjalani serangkaian dari penyidikan Satreskrim Polres Kaur, ditetapkan 10 orang pendemo sebagai tersangka melalui press release pada kamis 17 Juli 2025.
Pada press release oleh Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK, MH diwakili Waka Polres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH menyampaikan, dari 44 orang pendemo yang diamankan oleh Polres Kaur, 10 orang ditetapkan tersangka, sedangkan 34 orang wajib lapor. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana, unjuk rasa anarkis, pengrusakan di PT. DSJ.
"10 orang pendemo ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana, yakni tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, dan tindak pidana perkebunan," ujar Waka Polres Kaur.
BACA JUGA:Resep Apem Kukus Berikut, Mudah Praktis Bikin Dirumah Bareng Keluarga
Dikatakan Waka Polres Kaur, 44 orang pendemo yang diamankan gabungan dalam Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Gerakan Rakyat Pembela Tanah Adat (Garbeta) yang melakukan aksi unjuk rasa di PT. DSJ dengan cara menduduki, uaksi anarkis serta membawa senjata tajam. Selain itu ditemukan peralatan memasak, panci, dandang, kompor gas hingga termos nasi bahkan terpal untuk mendirikan camp.
"Semua peralatan yang diamankan semuanya menjadi Barang Bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut terhadap tersangka," terang Waka Polres.
Adapun para pendemo yang ditetapkan tersangka oleh Polres Kaur yakni,
1. As warga Desa Kebang Agung III Kecamatan Kedurang Kebupaten Bengkulu Selatan.
2. EA warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan.
3. AD warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan.
4. AY warga Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ikut Bengkulu Selatan.