Kejati Bengkulu Geledah KSOP dan Rumah Komisaris PT TBJ, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Geledah KSOP dan Rumah Komisaris PT TBJ, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara--
RADAR BENGKULU — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membongkar praktik korupsi di sektor tambang batu bara terus berjalan.
Pada Kamis, 17 Juli 2025, tim penyidik menggelar operasi penggeledahan besar-besaran di tiga titik strategis. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, kediaman pribadi Bebby Ussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), serta Kantor PT TBJ itu sendiri. Aksi ini diduga berkaitan dengan kasus tambang ilegal dan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Langkah Kejati ini bukan tanpa dasar. Dalam beberapa bulan terakhir, nama PT TBJ mencuat dalam penyelidikan kasus tambang ilegal yang diduga dilakukan di kawasan hutan produksi, bahkan hutan lindung. Kegiatan penambangan tanpa izin atau illegal mining ini dianggap tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menyedot potensi pendapatan negara secara masif.
“ Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran, termasuk KSOP Kelas III Pulau Baai dan rumah pribadi Bebby Ussy dan kantor TBJ,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Menteri Mu'ti Pastikan Deep Learning Diterapkan Serentak di Seluruh Sekolah Tahun Ini
BACA JUGA:Ngantor Perdana di Pulau Enggano, Bupati Arie Langsung Ikut Menanam Padi Bersama Petani
Menurut Danang, keberadaan KSOP sangat krusial dalam skema distribusi batu bara karena memiliki otoritas dalam mengeluarkan izin Ship to Ship (STS) atau aktivitas bongkar muat komoditas melalui jalur laut.
Artinya, semua aktivitas kapal, tonase angkutan hingga izin pelayaran tercatat di KSOP.
“Logikanya, jika batu bara itu diangkut dan dijual, maka tidak mungkin KSOP tidak tahu. Karena, semua pengiriman pasti terdata,” tegas Danang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita ratusan berkas fisik dan digital, belasan unit handphone, serta sejumlah hard disk. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dokumen penjualan batu bara dari tahun 2022 yang diyakini menjadi kunci dalam membongkar aliran keuntungan dari tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Ussy, Teguh SH, MH, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengakui kliennya cukup terkejut dengan langkah penggeledahan, namun menerima karena surat resmi telah disampaikan oleh penyidik.
“Ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan. Kami berharap tidak ada prasangka negatif dari publik. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Teguh.
BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan Bantuan Kaki Palsu Kepada Dwi Ibra Siswa SMAN 1 Kaur