BPKM RI Bersama Tim Surveyor Indonesia Verifikasi dan Validasi PM PTSP Serta PM PPB
BPKM RI bersama tim Surveyor Indonesia,Verifikasi dan Validasi PM PTSP serta PM PPB di DPMPTSP Bengkulu Selatan-Fahmi-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Penyederhanaan persyaratan dasar berusaha dan iklim investasi yang tentunya didukung oleh regulasi dan kepatuhan terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.
Saat ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) melakukan Penilaian Kinerja PM PTSP dan PM PPB (Percepatan Pelaksanaan Berusaha),yang mana BKPM merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Dr.E Edwin Permana.ST,MT menyampaikan, sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung. baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif sehingga pertumbuhan investasi disuatu daerah bisa meningkat.
BKPM mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Tindak Lanjut Soal Unjuk Rasa Gabeta
BACA JUGA:Sekretariat KPU Bengkulu Selatan Lakukan Pengadaan Handphone Untuk Kelancaran Tugas
Seperti Penilaian Kinerja PM PTSP. Kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah diukur melalui dua aspek utama. Yaitu ketersediaan PTSP di wilayah tersebut dan pelaksanaan fungsi PTSP yang terintegrasi dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kedua Penilaian kinerja Pelayanan Perizinan Berusaha (PPB) di tingkat Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendukung implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, dengan indikator Penerapan Pelaksanaan Berusaha, Penyederhanaan persyaratan dasar berusaha dan Iklim investasi yang tentunya didukung oleh regulasi dan kepatuhan terhadap NSPK.
"Untuk itu kita harus mengacu pada PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.Serta PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung," pungkas Edwin.