Pemerintah Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Tindak Lanjut Soal Unjuk Rasa Gabeta
Pemerintah Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Tindak Lanjut Unjuk Rasa Gabeta-Windi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO - Dalam upaya menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Bela Tanah Adat (Gabeta) Bengkulu Utara terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat terbatas pada Kamis, 13 Juni 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Asisten II Setda Provinsi Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II RA Deni yang mewakili Gubernur Bengkulu. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gabeta Bengkulu Utara beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes terhadap permasalahan HGU yang melibatkan PT. Sandabi Indah Lestari.
Gabeta menuntut kejelasan mengenai status tanah adat yang diklaim oleh perusahaan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim oleh PT. Sandabi Indah Lestari adalah tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Benteng Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI
BACA JUGA:Seleksi Lelang Jabatan Telah Selesai, Dua Jabatan Tinggi di Pemprov Bengkulu Belum Juga Dilantik
Dalam rapat terbatas ini, Asisten II RA Deni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.
"Pemerintah akan berupaya mencari solusi yang terbaik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak-hak adat yang ada," ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diantaranya:
Pembentukan Tim Terpadu Pemerintah akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait status lahan yang dipermasalahkan.
Pemerintah akan mengadakan dialog terbuka dengan semua pihak yang terlibat. Termasuk perwakilan Gabeta, PT. Sandabi Indah Lestari, dan masyarakat adat, guna mencari solusi bersama yang menguntungkan semua pihak.
Pendampingan Hukum.
Masyarakat adat yang terdampak akan diberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa ini.
Masyarakat Bengkulu Utara yang tergabung dalam Gabeta berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Mereka menuntut agar pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga tindakan nyata dalam melindungi hak-hak tanah adat mereka. "Kami berharap pemerintah benar-benar serius dalam menangani masalah ini. Karena, ini menyangkut hak hidup dan masa depan kami," kata salah seorang perwakilan Gabeta, Hendro.