Pemprov Bengkulu Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Pemprov Bengkulu Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi--

Bapemperda: Sudah Masuk Agenda Sejak Sidang Pertama

RADAR BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengajuan revisi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 2 Juni 2025. 

Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, hadir mewakili Gubernur Helmi Hasan yang tengah menjalankan tugas di luar daerah.

Revisi ini, kata Mian, bukan sekadar soal teknis administrasi. Lebih dari itu, perubahan diperlukan untuk menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum yang berkembang di tingkat lokal. 

BACA JUGA:Tiga Bulan Terisolasi, Warga Enggano Bertaruh Nyawa

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Warga di Anggut Bawah Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ia menyebutkan, dasar hukum revisi merujuk pada Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang PDRD.

“Kami mengajukan perubahan ini agar pelayanan publik semakin optimal, dan tentu saja untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Bengkulu saat ini,” ujar Mian di hadapan anggota dewan.

Salah satu poin krusial dalam revisi adalah skema bagi hasil pendapatan. Pemprov Bengkulu mendorong agar bagi hasil penerimaan pajak dan retribusi dilakukan secara proporsional, dengan porsi minimum 70 persen dikembalikan ke daerah asal.

Rinciannya, bagi hasil penerimaan dari air permukaan dan pajak rokok menjadi fokus utama. Untuk air permukaan, pembagian akan disesuaikan dengan potensi penerimaan tiap daerah. Sementara untuk pajak rokok, proporsinya didasarkan pada jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota. Selisihnya akan dibagi rata ke seluruh wilayah.

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar berpihak pada keadilan fiskal antardaerah. Jangan sampai ada yang dominan, sementara daerah lain hanya menerima remah,” tegas Mian.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Dedy-Ronny, Semua Berjalan Dengan Nyata

BACA JUGA:Pancasila jadi Tembok Terakhir Hadapi Radikalisme

Selain itu, Pemprov juga mengusulkan adanya penyesuaian terhadap objek retribusi daerah, baik berupa penambahan maupun pengurangan. Teknis pengelolaannya, lanjut Mian, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Sementara bitu usai rapat Paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengungkapkan bahwa sebenarnya revisi Perda PDRD ini telah menjadi bagian dari materi masa sidang pertama tahun ini. Namun, karena harmonisasi dengan pihak eksekutif tak kunjung tuntas, prosesnya baru masuk tahap pembahasan resmi sekarang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan