Sreeett! Tinta Hijau Bupati Mukomuko Bikin Dinas LH Semakin Kuat
Bupati Mukomuko Bikin Dinas LH Semakin Kuat--
Ditambahkan Plt. Kadis LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan, limbah yang akan diuji tidak boleh lebih dari satu kali 24 jam. Pihak perusahan di daerah ini juga tidak dibenarkan menguji sampel limbah sendiri untuk bahan pelaporan kepada pemerintah. Melainkan, pengujian sampel harus dilakukan di laboratorium Dinas LH.
"Sehingga apa, hasil pengujian bisa transparan. Kedepan akan memudahkan pemerintah daerah untuk mengetahui secara cepat hasil uji limbah atau uji lingkungan lainya," demikian Budi Yanto. (sam)