Syarat, Cara dan Biaya Bayar Pajak Sepeda Motor Online yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan!
Syarat, Cara dan Biaya Bayar Pajak Sepeda Motor Online yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan!-Ist-
8. Selanjutnya masuk ke menu Status Transaksi untuk melihat status dan rincian transaksi yang telah selesai dan klik menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.
Biaya Pajak Sepeda Motor
Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penerapan Sistem Manajemen Terpadu Kendaraan Bermotor, besaran SWDKLLJ kurang lebih Rp 143.000.
Misalnya Anda memiliki sepeda motor dengan nilai jual Rp 100.000.000,- maka Anda harus membayar pajak sepeda motor tahunan:
Biaya pajak motor
= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000
= Rp 150.000 + Rp 143.000
= Rp 293.000