Dinas ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi Soal Pertashop Boleh Jual Pertalite

Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dan regulasi resmi terkait izin bagi Pertashop untuk menjual pertalite-Ist-

Ketua Umum Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, menyambut baik langkah Komisi VII DPR RI yang mengakomodasi usulan agar Pertashop dapat menjual Pertalite. "Kita tentunya sangat bersyukur. Karena, persetujuan dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan bentuk solusi. Terlebih saat ini, keberadaan Pertashop di tengah masyarakat tidak sedang baik-baik saja," ujarnya.

Di Bengkulu, terdapat sekitar 203 Pertashop yang saat ini belum bisa menjual Pertalite. Steven mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong agar Pertashop mengusulkan perubahan status untuk bisa menjual Pertalite. 

"Perubahan status yang dimaksud, dari Pertashop menjadi SPBU Kompak ex Pertashop," jelas Steven singkat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan