Konjen RI Ingatkan Kepada 40.000 Jamaah Umrah Untuk Memperhatikan Ketentuan Seputar Haji Yang Berlaku di Arab

Konjen RI Ingatkan Kepada 40.000 Jamaah Umrah Untuk Memperhatikan Ketentuan Seputar Haji Yang Berlaku di Arab Saudi-Poto ilustrasi-

“Pemerintah Saudi telah mengumumkan, jamaah tanpa tasyrih (visa) haji dapat dikenakan denda sebanyak 10.000 Riyal (satu riyal setara Rp.42. 000) plus akan dibanned (tidak boleh masuk Saudi) selama 10 tahun," ujar Yusron. 

Ia juga menambahkan bagi orang-orang yang turut membantu pelaksanaan jemaah haji ilegal nontasyrih akan didenda sebanyak 50.000 Riyal. 

“Jadi hukuman berat ke pelakunya yang memfasilitasi haji non-tasyrih, bukan jamaahnya,” kata Nabawi kita.

Tag
Share