Peta Politik Pilkada Bengkulu Berubah Drastis, Rohidin Mersyah Tidak Bisa Maju Lagi

Serahkan Formulir ke PKS, Rohidin Mersyah Ambil Formulir di Hanura Sebagai Calon Gubernur Bengkulu 2024-windi-

RADARBENGKULU.bacakoran.co  - Hasil rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan anggota Komisi 2 DPR RI mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan.

Termasuk pengamat politik dari Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Masterjon, M.Kom. 

Menurut Dr. Masterjon, putusan tersebut membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik di Provinsi Bengkulu.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut membahas implikasi dari putusan MK yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak mereka mulai menjabat sebagai pelaksana tugas, bukan dari saat pelantikan resmi.

Ketua Komisi 2 DPR RI menjelaskan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat tidak akan dihitung sejak mereka dilantik. Tetapi, sejak mereka memulai tugas sebagai pejabat sementara.

"Kalau dari hasil rapat dengar pendapat yang disampaikan oleh ketua Komisi Dua, jelas bahwa kepala daerah yang terpilih saat ini dihitung masa jabatannya bukan dari sejak dilantik. Tapi sejak mulai menjabat atau sebagai pelaksana jabatan," ujar Dr. Masterjon dalam wawancaranya.

BACA JUGA:Tahun 2024 Puskesmas Linau Berhasil Cegah Penyebaran Penyakit DBD

BACA JUGA:Laka Tunggal Satu Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Pengamat : Komposisi Saling Melengkapi, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Berpeluang Besar Menang Pilgub Bengkulu

Implikasi dari Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 ini sangat jelas. Terutama bagi Gubernur Bengkulu saat ini, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah bakal maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Termasuk Gusnan Mulyadi dapat maju kembali sebagai Calon Bupati Bengkulu Selata. Karena masa jabatannya sudah dianggap selesai sesuai dengan perhitungan baru tersebut.

Dimana dalam rancangan PKPU l dalam Pasal 19, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Dalam poin a, penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama. Yaitu masa jabatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah.

"Tapi dari hasil rapat KPU dengan anggot komisi 2 DPR RI itu membuat kejelasan tidak lagi abu -abu. Dimana sesuai dengan putusan MK mengatakan tidak melihat jenis jabatan, baik itu pelaksana tugas atau pejabat sementara. Asal sudah dua setengah tahun, maka dianggap satu periode," ungkapnya .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan