Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Terpaksa di Dor..
Polsek Taba Penanjung berhasil menangkap tersangka berinisial UB (54) pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap Ermaningsih (47) warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung-Agus -
RADAR BENGKULU, BENTENG - Polsek Taba Penanjung berhasil menangkap tersangka berinisial UB (54) pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap Ermaningsih (47) warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung.
Pelaku UB berhasil diamankan yang tengah bersembunyi di desa Taba Padang, kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang pasca melakukan penganiayaan terhadap Ermaningsih.
Diketahui pelaku buron sejak Desember 2023.
Sekadar mengingatkan, Ermanigsih sebelumnya ditemukan warga Desa Taba Teret dalam keadaan pingsan dan luka lebam di kawasan Liku Sembilan pada Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Erma ditemukan warga dalam keadaan pingsan dengan luka di kepala, telinga dan lebam pada wajah.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kaur Dalam Apel Perdana Pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala Tahun 2024 di Pos Pam Pantai Linau, Polsek Maje Sukses Menjalankan Tugas
Dijelaskan Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Taba Penanjung, Aiptu. Mashudi didampingi Kanit Intel, Aiptu. Andri Solpi, S.H, M.H, saat penangkapan, pelaku sedang berada di salah satu pondok persawahan.
Bahkan dalam penangkapan kemarin, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat ingin diamankan.
"Menindaklanjuti atas laporan penganiayaan berat terhadap Ermaningsih di kawasan Liku Sembilan pada Desember 2023 lalu, personel akhirnya mengumpulkan cukup bukti lalu melakukan penangkapan ke lokasi keberadaan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Waspada Banjir Kiriman, Polsek Ketahun Lakukan Pengecekan Debit Aliran Sungai
BACA JUGA:6 Burung Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia
"Pelaku terpaksa kami tembak karena saat mencari barang bukti 1 unit handphone milik korban yang dibuang di aliran Sungai Musi, pelaku sempat berusaha kabur," tambahnya.