Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah agar Tidak Curi Start Kampanye
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mengingatkan bakal calon (Balon) untuk tidak melakukan curi start kampanye atau melanggar jadwal yang ditetapkan-windi-
Ia menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Wisata Pantai Laguna Samudera jadi Favorit Tempat Liburan Keluarga
Di sisi lain, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menjelaskan tahapan Pilkada serentak yang tengah berlangsung. Tahapan dimulai sejak 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Selanjutnya, proses akan berlanjut dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada tanggal 18 November 2024.
“Tahapan telah dimulai pada Januari lalu, sehingga berdasarkan PKPU 2, tahapan tengah berjalan saat ini,” singkat Sarjan.
BACA JUGA:Kerugian Akibat Rumah Warga Dusun Tengah Terbakar Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diagendakan pada periode 17 April hingga 5 November 2024.
Tahapan-tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses menuju pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung dengan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.