Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah agar Tidak Curi Start Kampanye

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mengingatkan bakal calon (Balon) untuk tidak melakukan curi start kampanye atau melanggar jadwal yang ditetapkan-windi-

 RADAR BENGKULU  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan dalam menjalankan proses demokrasi, khususnya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mengingatkan bakal calon (Balon) untuk tidak melakukan "curi start" kampanye atau melanggar jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Fahamsyah, larangan terkait kegiatan kampanye di luar jadwal telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 dan perubahannya.

Pasal 69 huruf k UU tersebut dengan tegas melarang pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Gerakan Indonesia Sadar Adminduk Bisa Wujudkan Tertib Data Kependudukan

BACA JUGA:Mobil Tangki Minyak Pertamina Masuk Siring di Jalinbar

"Kampanye harus sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur oleh KPU. Diluar jadwal tersebut, kampanye tidak diperbolehkan. Karena ada aturannya."  

Fahamsyah menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

Fahamsyah juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap larangan "curi start" kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan. 

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp1 juta. Ini tergantung dari keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut Fahamsyah menjelaskan bahwa larangan "curi start" kampanye dapat dirujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i PKPU tersebut juga mengatur larangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KIP Bengkulu serta tingkat kabupaten/kota.

 

 

"Kegiatan 'curi start' kampanye merupakan pelanggaran yang berpotensi mendapat sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Fahamsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan