Akan Dipertimbangkan Kembali, KPU Bengkulu Terima Perangkat Adhoc yang Kena Sanksi
Logo KPU--
RADAR BENGKULU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menyatakan bahwa perangkat adhoc yang menerima sanksi administrasi akan dipertimbangkan apabila mendaftar kembali. Meskipun belum ada petunjuk resmi terkait rekrut ulang perangkat adhoc, namun KPU Bengkulu akan melakukan evaluasi terhadap mereka.
Seperti diketahui, baru-baru ini ada tiga Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima sanksi teguran. "Kalau perangkat adhoc mendapatkan teguran, maka sanksinya akan dipertimbangkan," tegas Sarjan, Sabtu, 6 Maret 2024.
Sarjan juga menjelaskan bahwa tidak akan ada larangan bagi perangkat adhoc yang menerima teguran atau sanksi untuk mendaftar kembali. Namun demikian, perangkat adhoc tersebut harus lolos tahapan administrasi dan tahapan tertulis untuk dipertimbangkan pada tahap wawancara.
"Kalau dia (perangkat adhoc terima sanksi) lulus administrasi dan tertulis, maka akan dipertimbangkan saat wawancara," terang Sarjan.
Pihak KPU Bengkulu mengharapkan bahwa gelaran tahapan Pemilu yang telah dilewati dapat menjadi ajang evaluasi bersama bagi semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Temuan Sidak: Sebagian Pekerja di Bengkulu Terima THR Tidak Penuh
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Targetkan Penurunan Kemiskinan pada Tahun 2024
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Masyarakat Untuk Menjaga Rumah Tetap Aman Saat Mudik Lebaran 2024
Hal ini diungkapkan sebagai upaya untuk menekan kesalahan dan pelanggaran bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih lancar.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, juga menekankan pentingnya memaknai tahapan Pemilu sebagai bahan evaluasi bersama. Terutama bagi pihak penyelenggara. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi mereka.
“Ini harus benar — benar dimaknai dan menjadi pembelajaran bersama, terutama penyelenggara itu sendiri,” harap Rusman.
Sebelumnya, tiga PPK Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Ketiga PPK tersebut menerima sanksi teguran atas perbuatan yang dilakukan selama tahapan Pemilu 2024.
Sidang-sidang ini dilakukan secara bergiliran dan berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten/kota. Fahamsyah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, menekankan pentingnya pemahaman yang baik terkait penyelenggaraan Pilkada mendatang untuk perangkat adhoc, mengingat beberapa pelanggaran administratif yang terjadi akibat kurangnya pemahaman saat bertugas.
BACA JUGA:Operasi SAR Terus Berlanjut, Warga Desa Batu Kuning Belum Ditemukan