4 Terdakwa Kasus BOK Kaur Dituntut Sama, 16 Bulan Penjara

Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1 A Bengkulu-windi-

RADAR BENGKULU - Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur,  dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak  Pidana Korupsi Kelas 1 A Bengkulu diselenggarakan pada Rabu, 20 Maret 2024, dengan  agenda tuntutan Jaksa Penuntutan Umum.

Empat terdakwa kasus BOK di Kaur dituntut sama, yakni 1 tahun 4 bulan  penjara, sama dengan 16 bulan penjara dan  diwajibkan membayar sebesar Rp 50 juta subsider 3  bulan penjara itu yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, mengatakan, untuk terdakwa dituntut sama 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Untuk masing-masing terdakwa kita tuntut satu tahun empat bulan penjara," katanya.

BACA JUGA:5 Kecerdasan Manusia Bisa Tumbuh dan Berkembang dengan Cara ini

BACA JUGA:Bupati Mian Serahkan Santunan dan Material Bangunan Kepada Korban Kebakaran

Ditambahkannya, terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan uang pengganti yang sudah dititipkan 406 juta di Kejari  Kaur yang dikompensasikan sebagai uang pengganti dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurang.

"Sudah ada penitipan uang pengganti sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Bobby.

Sementara Penasihat hukum dari tiga terdakwa, Sopian Siregar memberikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana yang mereka hadapi. Menurutnya, tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak. Termasuk Kepala Dinas, Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), dan Kepala Puskesmas.

 

"Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama oleh Pak Kadis sebagai PA (Penanggungjawab  Anggaran) Gustiardjo sebagai kuasa penggunaan anggaran triwulan 1 triwulan 2 dan Rully triwulan 3 bulan 4 dan 14 Kepala Puskesmas lainnya secara bersama-sama, tetapi yang sekarang menjadi terdakwa yang sekarang menjadi terdakwakan baru PA KPA terulang satu Triwulan 2 terus 2 kapus," katanya.

Kemudian penasehat hukum menyoroti fakta bahwa meskipun kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kliennya hanya sebesar 21 juta, ada pihak lain yang merugikan negara hingga 80 juta, namun tidak dijadikan tersangka. Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam penegakan hukum.

"Klien kita hanya merugikan  negeri 21 juta, sedangkan Kepala Puskesmas  yang lain ada yang merugikan kerugian keuangan negara itu sampai dengan Rp 80 juta tetapi kenapa klien saya aja yang dijadikan tersangka. Sementara yang lain yang kerugian negaranya lebih besar tidak dijadikan tersangka," ujarnya

Penasehat hukum menyatakan harapannya kepada pihak kejaksaan agar melanjutkan penegakan hukum secara adil dan tidak memihak. Mereka berharap agar kasus ini ditindaklanjuti terhadap pihak lain yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan