4 Terdakwa Kasus BOK Kaur Dituntut Sama, 16 Bulan Penjara
Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1 A Bengkulu-windi-
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Buka Program Magang Kerja ke Jepang
BACA JUGA:Pendonor Darah Alami Penurunan Hingga Mencapai 50 Persen Selama Ramadan
''Jadi, harapan saya kepada yang terhormat bapak Kajari Kaur, Pak kasih mitsus Pak kasih Intel dan semua penyidik di Kejaksaan Negeri Kaur Monggo eee lakukanlah penegakan hukum yang tidak terbalik. Lakukanlah penegakan hukum yang sebenar-benarnya supaya ini tidak menjadi beban bersama," harapnya.
Lebih lanjut, penasehat hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak adil dapat menjadi beban bersama dan membahayakan moralitas penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
Penasihat hukum ini juga menekankan bahwa penegakan hukum yang benar-benar adil dan tidak memihak akan membantu mencegah konsekuensi negatif di masa depan. Termasuk potensi menjadi objek penelitian atau kritik yang mendalam dari masyarakat, akademisi, dan peneliti hukum.
Tanggapan dari penasihat hukum tersebut disampaikan dengan penuh kehati-hatian, namun juga menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Mereka berharap agar proses hukum yang dijalankan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Bayangkan kalau nanti keputusan itu menjadi objek penelitian oleh mahasiswa untuk dijadikan skripsi atau disertasi atau tesis apa yang akan terjadi dan bagaimana moral penegak hukumnya dalam proses penegakan hukum yang tebang pilih ini. Jadi, itu harapan saya," tuturnya.