Pendonor Darah Alami Penurunan Hingga Mencapai 50 Persen Selama Ramadan
mendonorkan darah selama bulan Ramadan-poto rri-
RADAR BENGKULU - Selama menjalankan ibadah bulan suci Ramadan, terjadi penurunan pendonor darah hingga 50 persen.
Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Provinsi Bengkulu, dr. Tari Nasawida, mengungkapkan bahwa di luar bulan puasa, jumlah darah yang terkumpul berkisar antara 50 hingga 100 kantong per minggu. Namun, pada minggu pertama Ramadan tahun ini, hanya terkumpul 31 kantong.
"Penurunan ini cukup signifikan, mencapai 50 persen," terang Tari pada Selasa, 19 Maret 2024.
Tari mengimbau masyarakat, terutama calon pendonor darah, untuk tidak khawatir mendonorkan darah selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa mendonor darah tidak membatalkan puasa bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA: DPW PKS Bengkulu Banyak Berikan Catatan Penting Soal Pilpres
BACA JUGA:5 Desa di Kecamatan Nasal Menggelar Pemilihan BPD, Ini Pesan Camat Nasal
Selain itu, Tari juga menekankan adanya waktu-waktu yang dianjurkan untuk melakukan donor darah agar tidak berdampak pada kesehatan.
"Pada saat mobile ke masjid-masjid, kami selalu mensosialisasikan bahwa mendonorkan darah saat puasa tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Dan saat bulan puasa ada waktu yang tepat untuk mendonor sehingga tidak mempengaruhi kesehatan," jelas Tari.
Meskipun demikian, Tari menyadari bahwa masih ada kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait mitos bahwa mendonorkan darah dapat membatalkan puasa dan berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Buka Program Magang Kerja ke Jepang
Namun, ia meyakinkan bahwa pasokan darah masih cukup meskipun terjadi penurunan jumlah pendonor selama Ramadan.
Di samping itu, Tari juga mengungkapkan bahwa dari data realisasi donor darah pada Ramadan tahun ini, diperkirakan akan mengalami peningkatan dibandingkan dengan Ramadan tahun sebelumnya.
"Dalam momen-momen kegiatan safari Ramadan atau event yang diselenggarakan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta, bisa dimanfaatkan dengan menyertakan kegiatan donor darah," jelas Tari.
Terkait persyaratan untuk melakukan donor darah, Tari menjelaskan bahwa paling utama adalah harus dalam kondisi sehat dengan usia di atas 17 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, juga dilakukan pengecekan tekanan darah dan HB apheresis, serta ada beberapa larangan seperti tidak boleh sedang datang bulan, hamil, atau aktif menyusui.