Nilai Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tahun 2024 Naik
Kemenag BS, Asisten I Setkab BS, Ketua Baznas BS, Ketua MUI BS dan perwakilan Dinas Perdagangan rapat menentukan besaran zakat fitrah 1445 H tahun 2024 M -Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Setelah mendapatkan kesepakatan bersama, akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BS secara resmi telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah (H) tahun 2024.
Berdasarkan hasil keputusan bersama mulai dari pihak Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten I,Ketua MUI,Ketua BAZNAS ,ketua NU, Muhammadiyah,seluruh Kepala KUA dan seluruh Kepala Madrasah.
Kemenag Bengkulu Selatan H. Irawadi,S.Ag,MH mengatakan bahwa untuk besaran terkait kualitasnya memang agak berbeda dengan besaran kualitas ditahun 2023 yang lalu. Kalau terkait besaran Zakat menggunakan beras untuk makanan pokok tetap seberat 2,5 kg atau 10 canting perorang.
"Untuk kualitas yang harus kita keluarkan perjiwanya tahun 2024 yaitu kualitas 1 sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kualitas 2 /jiwa sebesar Rp 35 ribu/jiwa dan kualitas 3 sebesar Rp 30 ribu/jiwa. Kalau untuk tahun 2023 sedikit berbeda kualitas 1/jiwa sebesar Rp 40 ribu,kualitas 2 /jiwa Rp 30 ribu dan kualitas ke 3/jiwa sebesar Rp 25 ribu. Hal itu terjadi dikarenakan dengan harga pasaran yang ikut mengalami kenaikan,"papar Irawadi diaula PLHUT Kemenag BS Selasa (19/03).
Pihaknya bersama pihak terkait telah resmi menentukan jumlah besaran zakat fitrah tahun ini. Penentuan besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan harga beras dipasaran saat ini. Selain itu, penentuan tersebut tentu juga berdasarkan dengan kesepakatan bersama, masyarakat silakan membayar zakat kemanapun kepada siapapun.
BACA JUGA:Qimad Zakat Fitrah Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pendonor Darah Alami Penurunan Hingga Mencapai 50 Persen Selama Ramadan
Dengan ditetapkan jumlah besaran zakat tersebut, pembayaran sudah bisa dilakukan. Bahkan, untuk yang membayar zakat menggunakan beras, ataupun diganti dengan uang,bahkan bisa saja dilakukan pada hari terkhir puasa. Untuk pembayaran Zakat Fitrah bisa kita lakukan mulai awal ramadhan sampai dengan sebelum sholat Idul Fitri,tapi sebaiknya jangan sampai mendekati akhir waktu bayarlah sebelumnya agar zakat tersebut bisa disalurkan,"pungkas Irawadi.