Segini Besaran Zakat Fitrah di Seluma
Kepala.Kemenag Seluma H.Heriansyah MH--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Besaran standar zakat fitrah di Kabupaten Seluma sudah disepakati dan ditetapkan pada Selasa (19/3). Besarannya tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun lalu, meski harga beras saat ini mengalami kenaikan harga.
Kesepakatan besaran standar zakat fitrah ini tetapkam setelah Kemenag melakukan rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, bersama OPD atau instansi terkait dan sejumlah ormas Islam di Kabupaten Seluma, pada Selasa pagi (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil survei harga beras di pasaran yang ada di Kabupaten Seluma, untuk harga beras tertinggi (Premium) harga per cupak Rp 23.000. Yakni beras Manggis atau Pandan Wangi, jika diconversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 40.000. Selanjutnya, harga beras IR 64 dan sejenisnya dengan harga per cupak Rp 20.000, yang jika diconversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 36.000. Untuk beras Dusun atau sejenisnya dengan harga per cupak Rp 17.000 yang jika diconversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 34.000, dan harga beras terendah yakni beras Bulog dengan harga per cupak Rp 15.000 yang jika conversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 30.000.
BACA JUGA:Bulan Puasa, 109 Eselon III dan IV Kena Mutasi
BACA JUGA:Lulusan PPPK Tenaga Guru Provinsi Bengkulu Keluhkan Progres Pengusulan NIP Angkatan 2023
Setelah mendengarkan usulan beberapa Kepala OPD terkait, tokoh agama dan Ketua Ormas Islam, besaran zakat fitrah akhirnya ditetapkan untuk 2,5 kg beras atau 10 canting. Sedangkan untuk dalam bentuk uang yakni beras premium sebesar Rp 40 ribu, medium Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.
" Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan, tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu," sampai Kepala.Kemenag Seluma H.Heriansyah MH.