Disnakertrans Bengkulu akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan -windi-

 

RADAR BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan untuk Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR tanpa dicicil kepada karyawan.

"Dalam regulasi, sudah jelas, THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil," ujar Syarifudin pada Senin, 18 Maret 2024.

Syarifudin menjelaskan bahwa pembayaran THR akan berbeda. Ini tergantung masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, THR akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji penuh.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

BACA JUGA:Bank Indonesia Gelar Kick Off SERAMBI 2024, Tukar Uang Rupiah Bisa Pakai QRIS & Lewat Aplikasi PINTAR

BACA JUGA:Dukcapil Seluma Terima Penghargaan Penyelenggara Statistik Sektoral Terakurat

"Untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional," ungkapnya.

Pembayaran THR diwajibkan dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini berarti bahwa perusahaan harus bersiap-siap mulai saat ini untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

"Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya," tambah Syarifudin.

Untuk memastikan bahwa semua karyawan di Bengkulu menerima THR sesuai dengan aturan, Syarifudin menegaskan bahwa Disnakertrans akan membuka Posko Pengaduan. 

Karyawan maupun perusahaan dapat berkonsultasi di posko tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan