Mantan Dirut RSUD dan Rekan Ditahan Kejari Mukomuko, Lebaran Dipenjara

Mantan Dirut RSUD dan rekan ditahan Kejari Mukomuko tersandung kasus korupsi-Seno-

  

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021. 

Adapun 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yaitu, TA yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko. Kemudian 6 orang lainnya masing-masing AF, AD, HI, KN, JM dan HF. Alamat mereka akan berlebaran tahun 2024 ini di sel tahanan.

"Jadi 7 tersangka ini, 1 mantan direktur, 3 orang mantan Kabid di RSUD, 1 orang mantan kasi, dan 2 orang mantan bendahara," diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang menyampaikan press release bersama Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH., MH, dan Kasi Datun, Dodi Yansah Putra SH pada Kamis malam 14 Maret 2024, di aula Kejari Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Korban Kebakaran

BACA JUGA:Beriman, Berpuasa, Berperilaku Ihsan, dan Kontribusinya Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang mantan pegawai RSUD Mukomuko langsung ditahan oleh penyidik Kejari Mukomuko. Penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan. 

"Kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko," ungkap Radiman. 

Masih dalam press release, Radiman menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejati Bengkulu, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 mencapai Rp 4,8 miliar. 

BACA JUGA:Berburu Menu Buka Puasa Kampung Ramadan Jalan Merdeka

Disinyalir kerugian negara itu muncul dari 3 item. Pertama dari dugaan belanja fiktif, kemudian dugaan terjadi mark up (penggelembungan anggran), dan juga ditemukan belanja tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPj). 

 

"Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar itu berdasarkan audit dari auditor Kejati Bengkulu. Dan diterima pihak penyidik Kejari Mukomuko pada tanggal 29 Februari 2024," lanjut Radiman. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan