Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Minta Keterbukaan Pemblokiran Data PDSS Pihak Sekolah dan Guru Harus Disanksi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM memastikan proses PPDB TA 20242025 SMASMK di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian serius-ist-

"Informasinya tidak bisa disanksi guru itu. Karena yang didongkrak itu anak pejabat. Makanya kita setuju jika korban itu melapor ke Polda. Kita minta ditindaklanjuti betul-betul, tidak main-main," beber Edwar .

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU terkait desakan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu belum memberikan tanggapan.

Disisi lain anggota PGRI Provinsi Bengkulu, Bimas Yanto, M.Pd, mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi pihak guru, namun pihaknya menunggu hasil tindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Yang jelas ini kan sudah ada yang menangani, dinas sudah turun. Itu aja dulu, kita lihat saja perkembangannya," sampainya.

 

Dia menambahkan, PGRI belum akan terlibat langsung mengenai hal ini. Pihaknya melihat perkembangan, sehingga  PGRI akan melakukan diskusi internal terkait kasus ini. 

"Paling tidak kami akan diskusi dahulu. Kami kan tidak mungkin mengambil kebijakan atau hal-hal apalah itu," katanya. 

Tag
Share