Penilaian Ombudsman: Pemkab Kaur Masuk Zona Hijau, Nomor 1 se Bengkulu
Ir. Herwan, M.S.i--
RADAR BENGKULU, KAUR - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) memberikan nilai 95,94 kepada Pemerintah Kabupaten Kaur.
Penilaian itu atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Dengan mencapai kategori kualitas tertinggi (zona hijau) kategori A, menempatkan Kabupaten Kaur pada peringkat pertama se-Provinsi Bengkulu dan menduduki peringkat 16 besar se-Indonesia.
Hal ini disampaikan Asisten III bidang administrasi Umum Setda Kaur Ir. Herwan, M.S.i usai memimpin rapat Persiapan Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat dari Ombudsman RI, Jum’at (23/2/2023) diruang kerjanya
"Untuk penyerahan sertifikat akan dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu pada hari Selasa 27 Februari 2024 mendatang, sekaligus melakukan sosialisasi terkait pelayan publik di kabupaten kaur untuk penilaian kepatuhan 2024," ungkap Herwan.
Asisten III, Herwan menambahkan pada sosialisasi pelayan publik nanti tidak hanya OPD yang menjadi target penilaian yang mengikuti, namun seluruh OPD akan dilibatkan pada kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Perkim Kaur Siap Membantu Masyarakat Melalui Bedah Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Hanyut di Sungai Sambat
"Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 akan ditambah lagi OPD nya, tahun sebelumnya ada delapan, mungkin akan ada penambahan OPD yang melakukan pelayanan publik untuk dinilai seperti RSUD Kaur," jelas Herwan.
Dia berharap untuk tahun 2024 ini Kabupaten Kaur bisa mempertahankan capaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun sebelumnya.